Sistem Sertifikasi Kayu (SFM) dari Forest Stewardship Council (FSC) merupakan sebuah program sertifikasi yang memberikan jaminan bahwa kayu dan produk turunannya berasal dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab. Program SFM FSC ini memberikan banyak manfaat bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menjaga keberlangsungan hutan Indonesia.
Berikut di antaranya 5 manfaat SFM FSC bagi masyarakat
1. Mendukung Kelestarian Hutan
Kayu yang berasal dari hutan SFM FSC dikelola secara bertanggung jawab dipastikan bahwa keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem hutan tetap terjaga untuk jangka panjang.
2. Meningkatkan perekonomian
Hasil hutan SFM FSC dapat lebih diterima pasar sebab telah memenuhi standar internasional. Hal ini membantu meningkatkan citra di pasar global sehingga mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kayu ilegal.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan praktik pengelolaan hutan SFM FSC yang bertanggung jawab dapat memberi kesempatan masyarakat lokal berpartisipasi dan membuka peluang meningkatkan pendapatan mereka melalui program sertifikasi.
4. Meningkatkan Kepatuhan Peraturan dan Kepatuhan
Program sertifikasi SFM FSC memberikan standar ketat dan transparan dalam pengelolaan hutan bertanggung jawab. Hal ini dapat memastikan bahwa peraturan dan undang-undang terkait pengelolaan hutan dipatuhi secara ketat.
5. Memperkuat Kerjasama Antar Negara
SFM FSC merupakan program internasional yang diterima luas dan diakui oleh banyak negara. Dengan penerapan program ini, dapat memperkuat kerjasama lintas negara dalam pengelolaan hutan dan perlindungan lingkungan.
Dalam kesimpulannya, program SFM FSC memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan hutan Indonesia. Dengan menerapkan program ini, masyarakat dapat memastikan bahwa kayu dan produk turunannya berasal dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab, meningkatkan nilai ekonomi kayu Indonesia, meningkatkan citra Indonesia di pasar global, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, memastikan kelangsungan industri kayu, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang, dan memperkuat kerja sama antar negara dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.