Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
1. Ukuran dan tingkat olahan a. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side) yang termasuk HS.4407: Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus. – berasal dari kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2. – berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak …. Read More
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat; b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu menetapkan ketentuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja; c. bahwa …. Read More
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 6 – 10
Pasal 1 – 5 Pasal 6 (1) Selain harus memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor …. Read More
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 1 – 5
Menimbang : a. bahwa guna memberikan kepastian berusaha untukmendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian, perlu melakukan penyederhanaan perijinan ekspor produk industri kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah beberapa …. Read More
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Bab 6 – 9
Bab VI Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 11 (1) Penilaian K3 di Fasyankes dilakukan untuk evaluasi penyelenggaraan K3 di Fasyankes. (2) Penilaian K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal. (3) Penilaian internal K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penanggung jawab …. Read More