Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
1. Ukuran dan tingkat olahan a. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side) yang termasuk HS.4407: Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus. – berasal dari kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2. – berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak … Baca Selengkapnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020