Prinsip 1 dalam Sustainable Forest Management (SFM) dan Forest Stewardship Council (FSC) adalah kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap hukum merupakan dasar bagi SFM dan FSC, karena tanpa itu, prinsip-prinsip lainnya tidak dapat diwujudkan secara efektif. Kepatuhan terhadap hukum dalam SFM FSC mengacu pada kepatuhan terhadap semua peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan hutan. Ini mencakup undang-undang lingkungan, undang-undang kehutanan, peraturan yang berlaku untuk hak masyarakat adat, dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan. Kepatuhan terhadap hukum juga berlaku untuk hak tenaga kerja dan hak asasi manusia, serta peraturan yang berkaitan dengan perdagangan kayu. Pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam SFM FSC adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan. Kepatuhan terhadap hukum juga penting untuk memastikan bahwa kayu yang dihasilkan dari hutan dihasilkan secara legal dan dapat diterima di pasar global.
Dalam prakteknya, kepatuhan terhadap hukum memerlukan pengawasan dan penegakan yang ketat. Hal ini mencakup audit dan inspeksi rutin oleh pihak yang berwenang, serta upaya untuk menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. Para pelaku industri kayu juga harus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran. Dengan mematuhi prinsip kepatuhan terhadap hukum, SFM FSC dapat membantu memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kayu dan meningkatkan akses ke pasar global untuk produk kayu yang dihasilkan secara berkelanjutan dan legal.