Asal Mula FSC

Penjelasan Asal Mula FSC

The Forest Stewardship Council A.C. (FSC) didirikan pada tahun 1994, sebagai tindak lanjut dari Konferensi PBB tentang Pembangunan dan Lingkungan (KTT Bumi di Rio de Janeiro, 1992) dengan misi mempromosikan pengelolaan hutan di dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkelanjutan secara ekonomi.

Pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan menjamin bahwa produksi kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa ekosistem tetap memelihara keanearagaman hayati, produktivitas, dan proses ekologis hutan. Pengelolaan hutan yang bermanfaat secara sosial membantu baik masyarakat lokal dan masyarakat yang lebih luas lagi menikmati manfaatnya dalam jangka panjang dan juga memberikan insentif yang kuat kepada masyarakat lokal untuk melestarikan sumberdaya hutan dan memenuhi rencana pengelolaan jangka panjang. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa operasi kehutanan dikelola dan terstruktur sebagamaina seharusnya sehingga cukup menguntungkan, tanpa mengorbankan sumberdaya hutan, ekosistem, atau masyarakat yang terdampak. Pertentangan antara kebutuhan untuk menghasilkan keuntungan keuangan yang memadai dan prinsip-prinsip operasi hutan yang bertanggung jawab dapat dikurangi melalui upaya memasarkan berbagai produk dan jasa hutan untuk nilai terbaiknya (Anggaran Dasar FSC AC, diratifikasi, September 1994; revisi terakhir pada
Juni 2011).

FSC adalah organisasi internasional yang menyediakan sistem untuk akreditasi dan sertifikasi pihak ketiga yang independent secara sukarela. Sistem FSC memungkinkan pemegang sertifikat memasarkan produk dan jasanya sebagai hasil dari kelayakan lingkungan, manfaat sosial dan keberlanjutan ekonomi pengelolaan hutan. FSC juga menetapkan standar untuk pengembangan dan pengesahan Standar Pengelolaan FSC yang didasarkan pada Prinsip dan Kriteria FSC. Selain itu FSC menetapkan standar untuk akreditasi Lembaga Penilai Kesesuaian (juga dikenal sebagai Lembaga Sertifikasi) yang melakukan sertifikasi kepatuhan terhadap standar FSC. Berdasarkan standar-standar ini, FSC menyediakan sistem sertifikasi untuk organisasi yang ingin memasarkan produk mereka sebagai bersertifikat FSC.

Tujuan Standar FSC

Prinsip dan Kriteria FSC (P&C) untuk Pengelolaan Hutan memberikan standar yang diakui secara internasional untuk pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Namun, setiap standar internasional untuk pengelolaan hutan perlu diadaptasi di tingkat regional atau nasional untuk mencerminkan beragamnya kondisi hukum, sosial dan geografis hutan di berbagai belahan dunia. Karenanya, P&C FSC mensyaratkan penambahan indikator yang disesuaikan dengan kondisi regional atau nasional untuk diimplementasikan di tingkat Unit Manajemen Hutan (UMH).

Dengan disetujuinya FSC-STD-60-004 V1-0 EN tentang FSC International Generic Indicators (IGI) oleh Dewan Direksi FSC pada bulan Maret 2015, adaptasi P&C terhadap kondisi regionalatau nasional dilakukan dengan menggunakan standar IGI sebagai titik awal (versi kedua dokumen ini – FSC-STD-60-004 V2-0 EN yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2018). Ini memiliki manfaat untuk:
 Memastikan penerapan P&C yang konsisten di seluruh dunia;
 Meningkatkan dan memperkuat kredibilitas Sistem FSC;
 Meningkatkan konsistensi dan kualitas standar nasional pengelolaan hutan;
 Mendukung proses persetujuan Standar Pengelolaan Hutan Nasional yang lebih cepat dan
efisien.

Ruang Lingkup Standar FSC

Standar ini berlaku untuk semua operasi kehutanan yang berupaya mendapatkan sertifikasi FSC di Indonesia. Standar ini juga berlaku untuk semua jenis hutan, skala, dan sumberdaya hutan atau hasil hutan termasuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). HHBK yang berada dalam lingkup SPHN ini (yaitu yang diizinkan untuk mendapatkan sertifikasi FSC berdasarkan standar ini) mencakup produk-produk berikut:
 Buah-buahan (dapat dimakan atau tidak dapat dimakan)
 Sekresi getah atau kelenjar; getah, resin, latex
 Obat herbal; daun, batang, kulit kayu, akar, jamur
 Batang tanaman; rotan, bambu, gubal kayu, hati kayu.
Apabila ada tambahan HHBK yang dimasukkan ke dalam lingkup standar ini, indikator/catatan khusus akan ditentukan untuk sertifikasi produk baru tersebut, jika diperlukan.

Sumber:

id.fsc.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *