Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 1 – 5

Menimbang :

a. bahwa guna memberikan kepastian berusaha untukmendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan dan untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian, perlu melakukan penyederhanaan perijinan ekspor produk industri kehutanan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/ M-DAG/ PER/ 6/ 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/ M-DAG/ PER/ 12 / 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);

5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan. Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);

8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);

9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 / M -DAG/ PER/ 3/ 2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395);

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M -DAG/ PER/ 8 / 2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M -DAG/ PER/ 8/ 2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1659);

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M -DAG / PER/ 2/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);

13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 / M-IND / PER/ 7 / 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1089);

Memutuskan:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN.

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya.

3. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasukbambu dan/atau sejenisnya.

4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.

5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.

6. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.

7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut dengan NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

10. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

11. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini Produk Industri Kehutanan perlu dilakukan pengaturan ekspor.

(2) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh:

a. perusahaan industri kehutanan yang memiliki NIB dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri; dan

b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor ProdukIndustri Kehutanan yang memiliki NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Pasal 4

(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor setelah memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

(2) Produk Industri Kehutanan dari Kayu kelapa dan Kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S), E2E atau E4E, Finger Jointed, Decorative Profile, Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window Jamb), Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame), Wall Panel, Flooring, Decking, Flooring
untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, Bangunan Prefabrikasi dari Kayu, Post dan Beam, Window Board dapat diekspor dengan tidak memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ekspor Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi.

(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga terkait lainnya.

Sumber:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG
KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *