Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Bab 6 – 9

Bab VI Penilaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 11

(1) Penilaian K3 di Fasyankes dilakukan untuk evaluasi penyelenggaraan K3 di Fasyankes.

(2) Penilaian K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.

(3) Penilaian internal K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penanggung jawab Fasyankes paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

(4) Penilaian eksternal K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui akreditasi Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VII Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan K3 di Fasyankes dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi dan/atau asosiasi Fasyankes terkait.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. advokasi, sosialisasi, dan/atau bimbingan teknis;

b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia K3 di Fasyankes; dan/atau

c. monitoring dan evaluasi.

(4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan K3 di Fasyankes, Menteri, kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada Fasyankes yang tidak menerapkan K3.

(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap pimpinan Fasyankes, institusi Fasyankes, dan/atau orang yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan K3 di Fasyankes.

(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VIII Ketentuan Peralihan

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Fasyankes harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Bab IX Ketentuan Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2018

TENTANG

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *