Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19))

A. Latar Belakang

Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemik Covid-19 dan ditangani secara sistematis menurut ketentuan dan pedoman pemerintah. Dalam penanganan Covid 19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti APD (Alat Pelindung Diri). alat dan sampel laboratorium, yang stelah digunakan merupakan Limbah B3 sekaligus untuk infeksius (A337-1), sehingga perlu dikelola sebagai Limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19.

Surat edaran ini merupakan pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 untuk digunakan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan:

  1. Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan
  3. Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

B. Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan
  5. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.

C. Pelaksanaan

Dalam penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, dilakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:

  1. Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
    a. melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 hari sejak dilaksanakan
    b. mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan Limbah B3
    1) fasilitas Insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800C atau
    2) autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder)
    c. residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola Limbah B3
  2. Limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga
    a. mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD antara lain berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri
    b. mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup
    c. mengangkut dan memusnahkan pada pengelolaan Limbah B3
    d. menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat sebagai berikut:
    1) limbah APD antara lain berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”
    2) petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah Limbah B3.
  3. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
    a. seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan
    b. dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, maka kepada masyarakat yang sehat dihimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari
    c. kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai/disposable mask diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghidari penyalahgunaan dan
    d. pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah/drop box khusus masker di ruang publik

D. Masa Berlaku

Surat Edaran ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Sumber:

SURAT EDARAN

NOMOR SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020

PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS (LIMBAH B3) DAN SAMPAH RUMAH TANGGA DARI PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *