Pada bulan Mei 2023, Uni Eropa (UE) memperkenalkan sebuah peraturan inovatif yang dikenal sebagai Peraturan Deforestasi UE (EUDR), sebagai respons terhadap keprihatinan global terkait deforestasi dan degradasi hutan. EUDR mengubah lanskap regulasi dengan mengharuskan perusahaan-pemasok untuk membuktikan bahwa semua produk dan komoditas yang mereka perkenalkan ke pasar UE bebas dari keterlibatan dalam deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020.
Dalam lingkup EUDR, komoditas yang mencakup sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kedelai, karet, dan turunan seperti daging sapi dan cokelat, ditetapkan sebagai fokus utama. Selain itu, kayu dan produk turunannya, termasuk furnitur, juga menjadi subjek peraturan dengan persyaratan khusus untuk memastikan bahwa mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami degradasi hutan.
Makna penting dari EUDR tidak hanya terletak pada pelarangan produk terkait deforestasi, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasokan. Perusahaan diwajibkan untuk memantau secara menyeluruh setiap tahap dalam rantai pasokan, mulai dari sumber atau tempat pemanenan kayu hingga produk yang akhirnya sampai di pasar UE.
Menariknya, definisi hutan dalam konteks EUDR mencerminkan pandangan FAO, di mana lahan yang digunakan untuk produksi kayu (kecuali sistem agroforestri) tetap dianggap sebagai hutan, bahkan jika tanpa pohon untuk sementara waktu. Pemanenan kayu dianggap tidak menyebabkan gundulnya hutan, kecuali jika lahan tersebut diubah menjadi penggunaan pertanian.
Dalam upaya memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan ini, EUDR memberikan mandat kepada pemasok untuk menyediakan informasi yang sangat rinci, termasuk geokoordinat bidang tanah tempat kayu ditanam dan dipanen. Selain itu, pemasok juga diwajibkan untuk menyediakan hasil uji tuntas yang mendokumentasikan bahwa kayu yang mereka pasok tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah Desember 2020 atau mengalami degradasi hutan setelah tanggal tersebut.
Dengan demikian, EUDR bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan langkah konkrit Uni Eropa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan menghormati hak-hak pribadi masyarakat global untuk memiliki akses ke produk yang dihasilkan secara etis dan berkelanjutan.
Bagaimana Komoditas Indonesia dapat memenuhi Peraturan Bebas Deforestasi?
Secara garis besar untuk memenuhi Peraturan Bebas Deforestasi yaitu sebagai berikut:
- Legal dalam artian mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara produksi.
- Komoditas yang diproduksi di lahan tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020
- Produk kayu yang tidak menyebabkan degradasi hutan.
- Komoditas diproduksi di lahan produksi yang tidak melanggar HAM
Untuk mengetahui sudah memenuhi atau belum dari garis besar di atas, mekanisme untuk pengambilan data seperti :
- Menentukan base line kawasan hutan di Indonesia
- Penandaan/ marking point pada lahan pemasok
- Pemetaan lahan dan produk dari pemasok
Setelah dilakukannya mekanisme di atas, perlu dilakukan due dilligent yaitu memverifikasi data dari pemetaan lahan dan produk pemasok dengan meng-overlay hasil penandaan dengan kawasan hutan di Indonesia pada kurun waktu yang telah ditentukan di atas dan memantau perubahan tutupan lahan atau tutupan pohon pada lahan yang dipetakan. Dari hasil tersebut dapat diketahui lahan pemasok tersebut berstatus apa dan berada pada kawasan hutan atau bukan.
Apabila lahan pemasok tidak berada di kawasan hutan maka lahan tersebut memenuhi ketentuan EUDR. Bagaimana dengan degradasi? Pada website globalforestwatch.org, dikatakan bahwa produk kayu dan karet tidak berasal dari hutan yang mengalami deforestasi dan degradasi. Lahan dengan tutupan lahan lebih dari atau sama dengan 30% masih dikatakan hutan, namun telah mengalami degradasi. Sehingga untuk produk kayu atau karet dengan kasus seperti tersebut tidak memenuhi ketentuan EUDR.
sumber : globalforestwatch.org
Tantangan Memenuhi EUDR
Penegakan EUDR menjadi langkah signifikan dalam melindungi hutan dunia, dan evaluasi terhadap persyaratan ini dapat berperan dalam memastikan bahwa hanya komoditas bebas deforestasi yang dapat diperdagangkan di pasar Uni Eropa.
Namun, ada beberapa kendala yang perlu diatasi terkait implementasi EUDR. Pertama, para penjual di pasar UE dihadapkan pada tantangan dalam mengadopsi pendekatan pemantauan yang mungkin kompleks dan memerlukan investasi yang signifikan. Untuk mengatasi hal ini, dukungan memadai perlu disediakan agar mata pencaharian, terutama yang terkait dengan petani kecil dan ekonomi yang bergantung pada transaksi ini, tetap terlindungi.
Kedua, perlu diperhatikan bahwa deforestasi harus dihindari di semua wilayah hutan, bukan hanya di daerah yang langsung terkait dengan pasar UE.
Peran Mk Konsultan
Kami hadir untuk membantu perusahaan (yang bergerak di bidang terkait dengan persyaratan EUDR), untuk memenuhi persyaratan EUDR dengan memberikan jasa konsultasi dan tenaga kerja untuk membantu mekanisme dalam pengambilan data dan due dilligent untuk memastikan perusahaan pelanggan MK Konsultan bebas dari deforestasi dan memenuhi ketentuan EUDR.